23 August 2022 15:42
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan 1.2 juta rumah di Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 milar dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur No.23 tahun 2022.
Kebijakan gratis PBB tersebut diberlakukan bukan tanpa alasan. Dengan kebijakan gratis PBB tersebut, Anies berharap uang pajak senilai Rp2.7 triliun yang seharusnya masuk kas Pemprov DKI Jakarta dapat di manfaatkan masyarakat untuk kegiatan produktif sehingga menggerakkan perekonomian.
"Bangunan yang digunakan untuk hunian diperlakukan beda dengan bangunan yang dipakai untuk usaha yang ada nilai tambahnya. Bagi yang digunakan sebagai tempat tinggal, maka dikelompokkan dalam dua. satu, yang nilainya dibawah dua miliar dibebaskan dari PBB" ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.