7 January 2024 18:28
Pakar Geopolitik dan Pertahanan Robi Nurhadi mengungkap bahwa Indonesia perlu menjalankan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Sebab, Indonesia semestinya ikut dalam perdamaian dunia.
"Kita perlu mengedepankan nilai-nilai penting menjadi pilihan politik luar negeri kita yang tentu saja melihat dunia internasional itu tidak hanya hal-hal yang sifatnya transaksional dan menguntungkan diri kita sendiri," kata Robi Nurhadi dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Minggu, 7 Januari 2024.
Menurut Robi, permasalah yang harus dibahas para capres dalam debat ketiga kali ini ialah memastikan Indonesia berperan aktif dalam politik luar negeri. Indonesia harus melakukan langkah-langkah proaktif.
"Kita akan memastikan posisinya tidak lagi sekedar menjadi penonton tetapi memulai mengambil peran lebih besar," ujar Robi.
Indonesia, kata Robi, harus mencontoh Afrika Selatan yang berani mengajukan genosida yang dilakukan Israel ke Mahkamah Internasional. "Kita bisa lebih dari sekedar memberikan opini terhadap apa yang dilakukan Israel," ungkapnya.
Selain itu, Indonesia juga harus lebih bisa memaksimalkan peran ASEAN untuk lebih terlibat dalam pembentukan nilai-nilai yang lebih idealis. Dibandingkan hanya sekedar mengikuti hal-hal yang lebih realistik.
"Kalau itu yang terjadi, maka sebenarnya kita sedang berkontribusi dalam konflik yang akan terus terjadi," ucap Robi.
Sebelumnya, debat ketiga calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 akan digelar pukul 19.00 WIB di Istora Senayan, Jakarta Pusat malam ini, Minggu, 7 Januari 2024. Seluruh persiapan pun telah rampung.
Debat putaran ketiga Pilpres 2024 diikuti tiga capres, yakni Anies Rasyid Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Tema debat meliputi Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik.
Format debat tak berubah, tetap enam segmen, berisi: penyampaian visi dan misi; program kerja; dan ditutup pernyataan kesimpulan masing-masing capres. Ganjar dijadwalkan menjadi kandidat pertama yang akan menyampaikan visi misi serta program kerja. Setiap kandidat hanya memakai satu mikrofon dan dilarang menggunakan istilah atau singkatan asing.