25 January 2024 14:15
Bojonegoro: Seorang kakek pencuri ayam yang dijebloskan ke penjara oleh kepala desanya sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Kelas 1B, Rabu, 24 Januari 2024. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Kakek berinisial SY (58) merupakan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Perkaranya terjadi pada 2022. Namun baru disidangkan sekarang.
Penasehat hukum terdakwa, Hanafi, mengungkapkan, SY dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri setempat menyebutkan terdapat keterangan jika seekor ayam tersebut senilai Rp4,5 juta.