KPU Kembali Tegaskan Tetap Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

22 August 2024 22:37

?Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Penegasan ini dilakukan demi memberikan rasa tenang bagi masyarakat. 

"Ini sifatnya penegasan. Kita ingin memberikan situasi yang menenangkan dan menjawab para pihak," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
 

Baca: 
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Afifuddin juga menjelaskan, pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terahdap Putusan MK Nomor 90/2023.

Putusan MK yang dimaksud Afifuddin itu terkait syarat usia pencalonan presiden-wakil presiden yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Saat itu, ia menyebut KPU tidak sempat melaksanakan konsultasi.

"Atas situasi itu kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," ujar Afifuddin. 

Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa terjadi. Oleh karenanya, KPU bakal tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

"Nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di Indonesia akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang didalamnya sudah memasukan materi atau Putusan MK terkait yang diputuskan 20 Agustus kemarin," tegas Afifuddin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)