4 June 2024 00:47
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi pasal yang mengatur batas usia kandidat kepala daerah minimal 30 tahun untuk calon gubernur, terhitung sejak pelantikan paslon terpilih. Bukan sekedar membuka kesempatan bagi anak muda, ada dugaan kuat putusan ini memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep agar bisa ikut dalam Pilkada Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah frase batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah 2024 menuai kontroversi karena dinilai menyalahi prosedur dan bermuatan politis.
Putusan MA tentang usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan, diduga kuat akan bisa meloloskan putra Presiden Jokowi, Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta.
Bola panas kini berada di ranah KPU. Terkait apakah putusan MA tentang batas minimal calon kepala daerah akan diterapkan pada Pilkada 2024 ini, atau pada Pilkada lima tahun mendatang. Terlebih dengan isu akan diusungnya Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.
Tidak bisa disangkal, cepatnya proses gugatan hingga putusan MA yang hanya tiga hari, menimbulkan polemik di mata publik. Kini warga Jakarta yang menjadi kunci dalam gelaran Pilkada 2024, karena bukan tidak mungkin jika Kaesang benar-benar maju di Pilgub Jakarta.