Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden yang nantinya akan bertugas menangani isu-isu spesifik yang berbeda dari tugas utama kementerian negara. Tugas utusan khusus presiden diyakini tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok para pembantu presiden lainnya.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, pagi, Presiden Prabowo melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden dan tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dan Penasihat Khusus Presiden diberi hak keuangan setara dengan menteri.
Tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik
Presiden Prabowo yakni.
1. Utusan Khusus Bidang Ketahanan Pangan: Muhammad Mardiono
2. Utusan Khusus Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)
3. Utusan Khusus Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
4. Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Ahmad
5. Utusan Khusus Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
6. Utusan Khusus Bidang Pariwisata: Zita Anjani
7. Utusan Khusus Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu.
Kinerja Utusan Dijamin Tidak Bertubrukan
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya.
Ketua tim gugus tugas sinkronisasi Prabowo-Gibran yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan tugas para menteri
Kabinet Merah Putih.
"Jadi Utusan Khusus Presiden memang nomenklaturnya sudah ada dan itu menjalankan tugas-tugas langsung dari Presiden. Penasihat khusus juga itu hanya kemudian memberikan input atau masukan kepada Presiden dalam rangka pengambilan keputusan," jelas Dasco.