7 November 2023 21:15
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK buntut dari polemik putusan MK Nomor 90 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai pimpinan MK serta mengadili sengketa Pemilu.
Menanggapi putusan ini, Wali Kota Surakarta yang juga bacawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku menghormati dan akan mengikuti apapun putusan MKMK.
"Saya ngikuti aja (putusan MKMK)," ucap Gibran singkat.