25 March 2025 06:15
Jakarta: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.
Artinya, tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Masyarakat diminta membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Program pemutihan ini memiliki batas waktu dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Sumber: Redaksi Metro TV