Nusron Wahid Sebut HGB Laut Sidoarjo Legal Namun Dapat Dibatalkan

23 January 2025 00:08

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan hak guna bangunan (HGB) lahan laut di perairan Surabaya-Sidoarjo adalah legal. Sebab HGB di Laut Surabaya  berada di garis laut dan sudah diterbitkan sejak 1996.

"Awalnya itu adalah tambak. Kondisi begini ada dua skenario. Pertama tahun depan di Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, tinggal tidak kita perpanjang atau undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya udah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah. Bisa langsung kita batalkan," ungkap Nusron Wahid dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelumnya temuan hak guna bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo kini juga menjadi sorotan publik. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pun buka suara.
 

Baca: Mencari Dalang Pemasang Pagar Laut Ilegal

Adhy mengaku masih menunggu hasil investigasi di lapangan soal temuan ini. Adhy menyatakan HGB laut yang terbit 1996 itu habis masanya pada 2026 dan seharusnya tidak diperpanjang lagi.

Adhy mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Jadi, kami masih menunggu dari Kanwil BPN Jatim, apakah benar terjadi juga di Jawa Timur seperti itu," kata dia.

HGB laut itu dimiliki oleh dua pihak swasta. Satu pihak memiliki 2 HGB, masing-masing seluas 285,16 hektare. Sedangkan pihak lainnya memiliki 152,36 hektare. Sehingga totalnya mencapai 656 hektare.

Namun Pemprov Jawa Timur mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi keluarnya hak guna bangunan itu. "Intinya bahwa Pemprov Jatim belum pernah menemukan ada rekomendasi. Tentu kita tanyakan kembali dengan yang menerbitkan HGB tadi," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)