3 July 2025 22:54
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti puluhan ribu botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak. Puluhan ribu botol minuman keras ilegal yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Bea Cukai, Polisi, TNI, dan Pengadilan Negeri. Proses penghancuran dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sementara itu pita cukai palsu dibakar dan laptop serta ponsel yang digunakan staf dihancurkan.
"Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Hari ini, kita telah menyelesaikan eksekusinya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi.
Nilai total barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp29 miliar