Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar, Barang Bukti Capai Rp350 M

5 February 2025 18:34

Petugas Polres Bogor bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah yang berfungsi sebagai laboratorium terselubung narkotika di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin malam, 3 Februari 2025. Pengungkapan ini disebut sebagai pengungkapan clandestine laboratory terbesar di Jawa Barat.

"Pada hari Senin tanggal 3 Februari tahun 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Polda Jawa Barat bersama dengan Polres Bogor Kabupaten berhasil mengungkap clandestine laboratory jenis tembakau sintetis. Laboratorium ini beroperasi di sebuah perumahan di wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," jelas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti kurang lebih 1 ton narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp350 miliar.

"Selain memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar, kita temukan juga biang cairan sintetis MDMB Inaca yang sudah dikemas ke dalam kemasan botol parfum yang warna hitam sebanyak 125 botol dan siap edar," ungkap AKBP Rio.
 

Baca: Pabrik Narkoba di Sentul, 2 Pelaku Ditangkap saat Nyabu

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan polisi sudah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pembuat tembakau sintetis. Dua orang lainnya yang disebut sebagai pengendali laboratorium narkoba terbesar di Jawa Barat itu masih diburu.

"Tersangka yang kita amankan berjumlah dua orang inisial HP usia 34 tahun berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis, yang kedua inisial AA 23 tahun yang berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,"

"Kemudian kami juga memburu dua orang dan akan kami terbitkan DPO yang sebagai pengendali dari kegiatan clandestine laboratory yang ada di TKP ini," lanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan clandestine laboratory di Sentul, Jawa Barat, merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan pabrik narkoba yang sama pada 2 Juni 2024 lalu di Malang, Jawa Timur.

"Pengungkapan ini merupakan keberhasilan daripada pengungkapan pada tanggal 2 Juni 2024, ya. Di mana saat itu juga diungkap clandestine laboratory atau pabrik narkoba di Malang. Ini adalah yang paling besar di Jawa Barat," jelas Brigjen Mukti.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)