Skandal Pertamax Abal-Abal Bikin Masyarakat Geram

27 February 2025 21:41

Kejaksaan Agung meyakini modus blending BBM Ron 88 dengan 92 berbeda dengan blending yang dijelaskan pihak PT Pertamina Patra Niaga di depan anggota Komisi XII DPR RI Rabu kemarin, 26 Februari 2025.

Berdasarkan temuan penyidik, ada upaya dari para tersangka untuk mengoplos BBM Ron 88 dengan BBM Ron 92. Bahkan secara spesifik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan proses blending dilakukan di PT Orbit Terminal Merak.

Usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, PT Pertamina Patra Niaga membantah bahwa pihaknya melakukan blending dengan dua jenis BBM Ron yang berbeda. Yang mereka lakukan hanya menambah zat aditif untuk meningkatkan value produk.

Akibat kasus ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan melakukan perbaikan tata kelola. Salah satunya membenahi perizinan BBM yang dievaluasi per enam bulan.
 

Baca juga: Bahlil Minta Warga Tak Ragukan Kualitas Pertamax

Kejagung pun telah menetapkan dua tersangka baru yang berperan dalam pemberi perintah agar melakukan pengoplosan Pertamax dengan Premium. Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Total ada sembilan tersangka yang membuat negara harus merugi hingga mencapai Rp193,7 triliun.

Praktik raudah ini berawal dari pemenuhan minyak dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimasi hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang. Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)