Tolak Naik Mobil Tahanan, Terpidana Proyek Pasar Kranji Ngamuk

11 November 2025 17:01

Seorang terpidana kasus penipuan yang telah inkrah di Bekasi, Jawa Barat, berontak dan melawan saat akan dibawa petugas kejaksaan ke rumah tahanan. Selama penggiringan, terpidana meronta-ronta menolak dimasukkan ke mobil tahanan. 

Terpidana kasus penipuan, Iwan Hartono (IH), mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) menolak dan melawan saat petugas hendak memasukkannya ke dalam mobil tahanan. 
 

Baca juga: Wanita di Polewali Mandar Gantung Diri Usai Tertipu Belanja Online


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah menjelaskan, Mahkamah telah menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada Iwan atas kasus penipuan proyek revitalisasi pembangunan dan pengelolaan Pasar Kranji yang berakhir mangkrak. 

Iwan memberikan cek kosong kepada rekanannya RTH senilai Rp3,1 miliar. Setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, petugas menjalankan eksekusi dan membawa Iwan ke rumah tahanan untuk menjalani hukuman. 

“Di Mahkamah Agung ini berdasarkan putusan nomor 1595K/PIT/2025 itu permohonan kasasi tadi ditolak,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 11 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)