9 August 2021 16:34
Pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku peretasan website milik Sekretariat Kabinet RI sejak akhir Juli. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.