Luhur Hertanto • 11 March 2022 15:06
Dua orang remaja warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, sudah dua bulan berada dalam tahanan ditahan polisi gara-gara keduanya membawa senjata tajam. Akibatnya mereka terancam dikeluarkan dari SMKN 1 Tebing Tinggi, tempanya bersekolah.
Padahal mereka membawa senjata tajam itu untuk keperluan berkebun. Pengakuan tersebut dikonfirmasikan oleh orang tuanya yang mengaku memang meminta mereka menjaga kebun durian dari serangan babi hutan.
Keberadaan senjata tajam di dalam kasus ini, pakar hukum pidana Jamin Ginting tentu saja berbeda konteksnya dengan kasus perkelahian dan tawuran. Senjata tajam yang digunakan sebagai alat kerja kerja, tentu penggunanya tidak dapat dipidanakan.