2 December 2019 17:43
Gugatan perdata korban First Travel dinyatakan cacat formil oleh majelis hakim PN Depok. Jalan yang ditempuh para calon jemaah umroh mendapatkan kembali uang mereka masih panjang. Berikut ini aset First Travel yang menjadi barang bukti dalam siang pengadilan terhadap dua pemilik dan pengelolanya.