14 April 2022 18:30
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Peraturan tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.
Selain pembayaran gaji ke-13 dan THR, di dalam kesempatan sama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/4/2022), Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada warga yang hendak mudik untuk berlebaran besama sanak keluarga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Lonjakan jumlah pemudik lebaran tahun ini berpotensi memicu lonjakan baru kasus covid-19 yang secara umum sudah relatif lebih terkendali dibanding dua tahun terakhir.
"Kita semua ingin perjalanan mudik lancar dan penuh kegembiraan. Maka keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai ada lonjakan kasus covid-19 yang tidak terkendali setelah lebaran," wanti Jokowi.