5 June 2020 12:23
Setelah 14 hari dibatasi, angkutan umum kembali diizinkan memasuki wilayah Aceh. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya sopir dan penumpang wajib pakai masker dan menjaga jarak, jumlah penumpang dibatasi 50%, dan penumpang wajib membawa surat bebas covid-19.