KPAI: Guru Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Kebiri

10 December 2021 17:18

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap guru yang memperkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dihukum maksimal. KPAI menilai penegak hukum bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)