13 October 2020 08:01
KPUD Ogan Ilir memutuskan pembatalan paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta pemilu serentak Ogan Ilir 2020. Keputusan ini diambil karena merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir 5 Oktober lalu.