PT Adonara Propertindo Divonis Rp200 Juta dan Dilarang Beroperasi 1 Tahun

25 February 2022 21:06

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap PT Adonara Propertindo dengan denda Rp200 juta dan penutupan usaha selama 1 tahun. PT Adonara Propertindo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara Rp152 miliar.

PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang menyediakan lahan untuk pembangunan hunian DP Rp0.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X