10 December 2020 11:56
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus pengadaan rapid test kit yang mencatut nama Ketua KPK Firli Bahuri dan 3 penyidik dipastikan palsu. KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penanganan kasus seperti yang tertulis dalam surat tersebut.