Luhur Hertanto • 30 November 2021 10:13
Kebijakan pembukaan pintu masuk RI bari WNA dan penerbangan dari 19 negara yang bertujuan menggerakkan kembali pariwisata, terpaksa ditinjau ulang menyusul ditemukannya covid-19 omicron. Peninjauan ulang kebijakan ini merupakan upaya mencegah menyebarnya varian baru virus corona penyebab covid-19 omicron yang mungkin terbawa oleh pelancong dari luar negeri. Sejauh ini sudah 11 negara yang WN dan penerbangan dari sana untuk sementara dilarang masuk ke wilayah RI.