Keluarga David Tutup Ruang Damai untuk Semua Tersangka Penganiayaan
17 March 2023 19:48
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan keluarga David menutup ruang damai bagi semua tersangka penganiaayaan. Menurutnya, semua tersangka mempunyai peranan besar dalam kasus ini.
"Diversi terhadap anak itu diatur dalam sistem peradilan pidana anak, dimungkinkan apabila pidana ancaman di bawah tujuh tahun," kata Mellisa Anggraini dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat (17/3/2023).
Mellisa berharap Kejati DKI Jakarta mengikuti jejak penyidik Polda Metro Jaya dan melihat peranan AG cukup besar, sehingga tidak memungkinkan bagi keluarga untuk membuka ruang diversi.
"Kondisi korban masih dirawat di ICU," tambah Mellisa.
Mellisa melihat dalam rekonstruksi tidak ada kejadian mengenai adanya pelecehan. Dirinya menyimpulkan pelecehan diungkapkan para tersangka hanya sebatas pembelaan diri.
Sementara, penasihat hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengaku menghormati setiap proses hukum yang di kepolisian dan kejaksaan. Dirinya juga sudah berupaya meminta maaf kepada korban.
"Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Dolfie Rompas.
Menanggapi laporan APA soal pencemaran nama baik, Dolfie menghormati laporan tersebut. Menurut Dolfie, setiap warga negara berhak membuat laporan.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk laporan tersebut harus berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Dolfie.
Dolfie menyebut bahwa orang yang pertama kali membisikan Mario soal adanya perbuatan tidak menyenangkan David kepada AG. Menurutnya, hal itu berdasarkan BAP Mario.
"Selama ini yang disampaikan kepada publik itu merupakan apa yang disampaikan klien kami beradasarkan BAP," ujar Dolfie.
Dolfie menegaskan, Kapolres Metro Jakarta Selatan yang pertama kali menyampaikan bahwa APA memiliki peran di dalam perkara ini, yaitu memberikan informasi kepada Mario.
"Itu sudah berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada yang kami cemarkan di sini," pungkas Dolfie.
Tim kuasa hukum Mario percaya aparat penegak hukum di Indonesia akan melaksanakan tugasnya dengan baik, sempurna, dan profesional. Hal itu dilakukan agar kasus ini segera tuntas.
Di sisi lain, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengungkapkan restorative justice dilakukan hanya untuk pelaku AG. Dirinya tidak membuka restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kalau kasus masih di bawah umur, itu ada undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak yang memberikan opsi diversi," ujar Reda.
Pihaknya mengaku telah menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda menyebut penganiayaan terhadap David merupakan penganiayaan berat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka opsi restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Cs.