Polda Papua Barat memecat secara tidak hormat oknum anggota Polres Sorong Kota karena terjerat kasus pencabulan. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas penegakan disiplin di Kepolisian agar tidak menciderai citra polisi.
Pemecatan digelar dengan upacara tidak hormat di halaman Polres Sorong Kota pada Kamis (28/7/2022). Kapolres Sorong Kota, Johannes Kindangen yang memimpin upacara melepas atribut Kepolisian dari Bripka Aser Remon Ronsunmbre. Menurut AKBP Johannes Kindangen putusan pemecatan ini sudah melalui proses panjang seperti putusan pengadilan yang memutuskan tersangka bersalah dan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.