21 September 2023 14:51
Jakarta: Polsek Tambora menggrebek pabrik miras ilegal berkedok konveksi pakaian dan kantor pengacara di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu 20 September 2023. Satu orang berhasil diamankan.
"Penyidik berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama KL, alias Johan, umur 53 tahun. Berperan sebagai pemodal merangkap pembuat minuman keras ilegal dan juga bertindak sebagai distributor," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, Kamis, 21 September 2023.
Sementara SS tidak berhasil diamankan. SS berperan sebagai pengendali penyewa ruko, termasuk juga pemodal dan distributor yang sampai saat ini masih buron.
Pabrik miras ilegal itu berada di sebuah ruko empat lantai yang beralamat di Jalan Jembatan Besi 2, RT 03 RW 04, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 129 drum besar diamankan sebagai barang bukti.
Drum besar tersebut digunakan untuk fermentasi bahan baku miras ilegal. Selain drum, barang bukti yang turut diamankan ialah 4560 botol ciu siap edar dalam botol air minum kemasan 600 ml.
"Ada juga yang ukuran 330 ML. Kemudian tujuh jeriken berisi 30 liter ciu yang sudah jadi dan siap untuk dikemas," ujarnya.
Polisi juga mengamankan lima buah kompor, 30 tabung gas yang berfungsi sebagai alat untuk memasak bahan baku ciu ini, sembi wajan besar, 31 karung gula pasir yang menjadi bagian daripada komponen pembuatan ciu, 11 ember kosong, delapan drum besar kosong, sembilan bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.
"Modus operandinya, pelaku menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.