NEWSTICKER

Polres Depok Ringkus 2 Pemalsu Surat Kendaraan Bermotor

N/A • 19 September 2023 21:12

Polres Depok menangkap dua tersangka jaringan pemalsu surat kendaraan bermotor. Keduanya disebut sudah beberapa kali memalsukan STNK dan BPKB kendaraan bermotor. 

Polisi menangkap dua tersangka, MH (43) dan F (39) di kediaman pelaku di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. 

Pelaku MH disebut memiliki kemampuan desain grafis yang digunakan untuk memalsukan surat kendaraan. Sedangkan pelaku F bertindak sebagai pencari konsumen. 

Kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. Pelaku memasang tarif Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan. 

Para tersangka akhirnya mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok dan terancam hukuman enam tahun penjara.

"Selain itu yang bersangkutan juga sempat menawarkan dan memberikan keterangan, kalau bisa juga membuat buku nikah serta BPKB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)

Tag