11 October 2022 18:26
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan memimpin persidangan perkara Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut PN Jaksel telah menetapkan susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo Cs. Untuk kasus pembunuhan berencana, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso akan menjadi ketua majelis hakim. Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, ada dua majelis yang masing-masing akan dipengang oleh Hakim Ahmad Suhel dan Hakim Afrizal Hadi.
Djuyamto juga menjelaskan, jalannya sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel nantinya akan digelar secara terbuka. Dengan keterbatasan kapasitas di dalam ruang sidang, pihaknya akan menaruh layar monitor di luar ruang sidang bagi mereka yang ingin melihat proses persidangan secara langsung.
Terdapat dua kasus yang akan disidangkan terhadap ke-11 tersangka. Pertama adalah sidang kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal yang akan digelar Senin (17/10/2022). Sedangkan untuk satu tersangka Bharada Richard Eliezer yang statusnya telah ditetapkan sebagai justice collaborator akan digelar Selasa (18/10/2022).
Sementara untuk sidang kasus kedua obstruction of justice dengan 7 tersangka akan digelar Rabu (19/10/2022).