11 October 2022 14:42
Kabid Humas Polda Jawa Timur Dirmanto mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan kuasa hukum kepada tiga oknum polisi yang menjadi tersangka pelanggaran kode etik pada tragedi Kanjuruhan.
"Ini kan terkait penunjukan pengacara atau pendampingan hukum secara institusional kepada oknum polisi di tragedi Kanjuruhan ini," ujar Dirmanto.
Diketahui, Polda Jawa Timur, Selasa (11/10/2022) memeriksa lima dari enam tersangka pada tragedi Kanjuruhan. Tersangka tersebut, antara lain Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.