18 October 2022 10:07
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan hari ini, Selasa (18/10/2022).
Kesiapan Bharada E itu disampaikan sejak 8 Juli 2022, setelah mendapatkan cerita sepihak dari Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J satu hari sebelumnya di Magelang, Jawa Tengah.
"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Bharada E, 'Berani tembak Brigadir J?'," ujar JPU Paris Manalu di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo, saksi Bharada E menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," imbuhnya.
Mendengar pernyataan Bharada E, Ferdy Sambo segera menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepadanya dengan disaksikan oleh Putri Candrawathi.