Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes di Muaro Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

4 October 2022 08:46

Polres Muaro Jambi menetapkan seorang pria (AA), pengasuh pondok pesantren Mafatihul Huda di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi sebagai tersangka pencabulan santriwati. AA dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AA dilaporkan seorang mantan santriwati karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dirinya pada 2019 lalu. Korban yang saat ini berusia 19 tahun, kemudian memberanikan diri untuk melapor ke polisi bersama kedua orang tuanya.

Setelah dilaporkan ke polisi, AA ditangkap untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (23/9/2022). 

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X