Sebagai seorang justice collaborator, Bharada E akan mendapatkan perlakuan khusus dari Kejaksaan Agung RI dalam rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut akan dihadapkan sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.
"Treatment khusus ini penting karena keterangannya signifikan untuk pembukitian," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam HotRoom Metro TV, Kamis (6/10/2022).
Setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri, Bharada E kini berstatus sebagai tahanan tim jaksa penuntut umum (JPU). Berkas dakwaan terhadap Bharada E dan para tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan pengukapannya, Kejagung RI jadwalkan dapat diserahkan ke PN Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.