NEWSTICKER

Hakim Kembali Bacakan Analisis Pasal Dakwaan di Sidang Vonis Irfan Widyanto

24 February 2023 12:39

Sidang pembacaan vonis kasus obstruction of justice untuk terdakwa Irfan Widyanto diskors sementara waktu oleh hakim PN Jakarta Selatan sampai pukul 13.30 WIB.

Selama persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.40 WIB, hakim membeberkan sejumlah poin fakta persidangan berdasarkan keterangan dari para saksi dan saksi ahli sebelumnya, termasuk poin-poin tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan oleh jaksa, Jumat (24/2/2023).

Sejak persidangan dimulai, untuk analisis pasal-pasal atau unsur-unsur yuridis di Pasal 33 sudah terbacakan sebagian, yakni mengenai unsur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Hakim akan melanjutkan membacakan analisa unsur di Pasal 33 yaitu, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. 

Dalam proses persidangan selama ini, sempat terjadi beda keterangan antara Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto. Agus mengaku hanya menyuruh Irfan untuk melakukan 'cek dan amankan' DVR CCTV Duren Tiga. Namun yang dilakukan oleh Irfan adalah mengganti DVR CCTV, sehingga ini menjadi perhatian oleh hakim dan jaksa.

Ada hal yang menjadi perhatian hakim dan jaksa yakni antara Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto memiliki perbedaan divisi di Institusi Polri. Sehingga ini menjadi pertanyaan mengapa Irfan mau menjalankan perintah dari atasan yang berbeda divisi ini, serta Agus memerintah dengan tidak adanya surat perintah resmi dari kepolisian.

Sebelumnya, Irfan Widyanto dinilai jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menuntut Irfan dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.