Sederet Pertimbangan Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

16 February 2023 12:01

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menghadapi sidang vonis pada pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E sudah dibacakan oleh majelis hakim yang dipidana selama 1 tahun 6 bulan.

Sejumlah pertimbangan dibacakan oleh majelis hakim dalam putusan vonis Richard Eliezer. Di antaranya yakni Eliezer tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J dan mengakui status justice collaborator Eliezer.

Kemudian majelis hakim mempertimbangkan sejumlah berkas amicus curae yang pada intinya menyampaikan kejujuran dan keberanian adalah kunci keadilan. Amicus curae yang disampaikan oleh aktivis maupun akademisi tersebut tidak sia-sia. 

Majelis hakim juga menilai Richard Eliezer sudah membuat terang perkara di saat pihak-pihak lainnya mencoba mengaburkan fakta-fakta di dalam persidangan. Eliezer juga mendapat keringanan hukuman karena sudah mendapatkan permintaaan maaf dari keluarga Brigadir J. 

(Muhammad Ali Afif)


Close Ads X
Close Ads X