Berkas Belum Lengkap, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan

22 December 2022 15:13

Penyidik membebaskan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jatim setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari. Hal itu dilakukan karena berkas tersangka dinyatakan masih belum terpenuhi.

Kebijakan tersebut juga berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.

Menurut Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufik, berkas perkara tersangka Akhmad Hadian Lukita ini akan segera dilengkapi penyidik dengan penambahan keterangan dari saksi ahli.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X