15 December 2022 08:02
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menjelaskan urgensi UU tentang perzinahan sangat berdampak pada masyarakat. Menurutnya, rancangan pasal ini dibuat bukan dari aspirasi masyarakat, melainkan keputusan sepihak dari pemerintah.
"Ini normanya DPR dan pemerintah yang berundang-undang. Padahal norma itu harusnya membesut dari masyarakat. Masyarakat yang menginginkan (pasal ini), ditampung aspirasinya. (Tapi) ini sama sekali tidak," ujar Feri Amsari.
Jika tidak berdasarkan keputusan masyarakat, Feri Amsari khawatir masyarakat akan menanggung dan dibebankan dengan Pasal Zina KUHP.