16 December 2022 12:42
Persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan dugaan perintangan penyidikan dalam sepekan terakhir menguak fakta-fakta baru. Adapun terdakwa dari kasus pembunuhan tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Sementara, terdakwa dari kasus obstruction of justice yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum;
1. Sidang 12 Desember 2022, saksi Putri Candrawathi mengaku bahwa Yosua dua kali ingin mengangkat dirinya saat di rumah Magelang. Putri juga membantah bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan Yosua, ia juga mengatakan tidak pernah minta perlindungan LPSK.
2. Sidang 13 Desember 2022, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Eliezer mengatakan Putri tepis tangan Yosua saat akan mengangkat tubuhnya, Eliezer juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan Putri untuk menghilangkan jejak sidik jari Sambo dari barang Yosua.
3. Sidang 14 Desember 2022, Hakim meminta keterangan sejumlah ahli diantaranya, Puslabfor, DNA, Biologi, Poligraf, Balistik, dan Digital Forensik sidang pun digelar secara tertutup dengan tujuan agar keterangan yang diberikan tidak disalah gunakan oleh masyarakat umum yang ingin berbuat kriminal.
4. Sidang 15 Desember 2022, Sidang perintangan penyidikan dengarkan keterangan para saksi mahkota. Salah satu saksi mahkota, Irfan Widyanto mengaku bahwa ia mengganti DVR tanpa surat perintah dan membayar pakai uang teman.