16 June 2023 18:37
Pelaku kasus tabrak lari hingga korbannya meninggal dunia yang terjadi di pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur terancam pasal berlapis. Sebab, ada motif dendam dan niat mencelakakan korban.
Kasus tabrak lari hingga mengakibatkan seorang pemotor bernama Moses Bagus Prakoso meninggal dunia, telah diambil alih penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya.
Pelaku berinisial OD, pengemudi minibus, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani mengatakan, antara pelaku dengan korban pernah terjadi perselisihan antar tetangga. Sehingga ada niat dari pelaku untuk mencelakakan korban.
"Penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tapi karena sengaja sehingga perbuatan itu (menyebabkan) meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani.
Atas perbuatannya, tersangka OD akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.