18 January 2023 20:56
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC). Roslin mengungkapkan Putri lah yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"Dalang utamanya itu adalah Putri, dari mulai di Magelang. Karena Putri itu tidak terpuaskan dengan menggoda anak kami (Brigadir J) tapi anak kami tidak mau melayani nafsu bejad nya Putri," ujar Tante Brigadir J, Roslin Simanjuntak.
Roslin menegaskan bahwa, seharusnya tuntutan yang diterima oleh Putri sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup.
"Harusnya suami istri itu harus sama, mereka aktornya," lanjutnya.
Pihak kelaurga Brigadir J juga menyayangkan bahwa tuntutan yang diterima oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu lebih berat jika dibandingkan Putri mengingat status yang disandang Eliezer sebagai justice collaborator.