NEWSTICKER

Berikut 7 Alasan RUU Perlindungan PRT Harus Disahkan

N/A • 31 October 2022 16:16

18 tahun sejak diajukan nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini belum jelas nasibnya. RUU PPRT menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya bahkan hampir hilang dari daftar prolegnas prioritas. Mengapa RUU PPRT mendesak disahkan? Berikut alasannya.

7 alasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus disahkan:

1. Lingkup kerja PRT yang luas (paruh waktu & penuh waktu)
2. Mengatur syarat dan kondisi kerja (upah, tunjangan, waktu kerja)
3. Pendidikan dan pelatihan sebelum bekerja
4. Penyelesaian jika ada perselisihan
5. Pengawasan (perlindungan)
6. Informasi kerja & penyedia jasa (peran balai latihan)
7. Sanksi bagi penyalur (kasus perdagangan manusia)

Perjalanan RUU PPRT yang belum juga disahkan:

- 2004 Pertama kali diusulkan ke DPR 2004
- 2010 baru mulai dibahas di Komisi IX DPR
- 2011-2012 komisi ketenagakerjaan DPR riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke luar negeri
- 2013 draf RUU PPRT diserahkan ke badan legislasi DPR
- 2014-2019 RUU PPRT 'mengendap' di daftar tunggu Prolegnas
- 2020 RUU PPRT selesai dibahas di Baleg, menunggu masuk ke Badan Musyawarah DPR
- 2021 hampir hilang di Prolegnas prioritas (Willy Aditya - 15 Juni 2021)
- Wakil Ketua Baleg (Willy Aditya) : 7 fraksi belum beri sikap tegas, 2 fraksi menolak
- PR besar : membawa RUU PPRT ke rapat paripurna
- komnas ham : risiko ketidakadilan, marginalisasi, diskriminasi terhadap PRT makin tinggi

Angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga:

- 2012 - 2021 : 400 PRT mengalami kasus kekerasan 
- Kekerasan berupa : 
         Fisik 
         Psikis
         Ekonomi
         Pelecehan seksual
         Perdagangan manusia
- 82% PRT tidak memiliki jaminan kesehatan
- Hampir 100% PRT tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)