12 July 2023 19:34
Dua kakek di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu dalam pecahan dolar Amerika. Jumlah uang dolar yang diamankan polisi pun tidak main-main, yakni mencapai Rp33 triliun.
Dua orang kakek berinisial S (50) dan AT (58) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat di dua tempat berbeda. Awalnya polisi menangkap S di kawasan Nagreg, Jawa Barat berdasarkan informasi jual beli dolar palsu dari masyarakat. Sementara AT ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka meyakinkan kepada calon pembeli bahkan tadi dipraktekkan, nanti bisa dilihat oleh rekan-rekan dari media hasil penelusuran dari x-ray ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Dari penangkapan keduanya, polisi menemukan 22 gepok dolar Amerika palsu senilai Rp33 triliun yang akan dijual senilai Rp25 juta per gepoknya. Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengiming-imingi calon pembeli uang palsu dengan alat pendeteksi uang yang bisa menunjukkan seolah uang palsu tersebut adalah asli.
Kini, keduanya dijerat pasal 244 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.