Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Sabtu (13/08/2022). Putusan itu ditetapkan usai tim LPSK memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ada 6 program perlindungan LPSK yang akan diberikan untuk Bharada E, di antaranya penebalan pengamanan di rutan Bareskrim Polri, pemasangan CCTV portable, suplai logistik, pemeriksaan rutin steril udara, pemeriksaan rutin dokter dan psikolog, serta mendatangkan rohaniawan untuk Bharada E.