8 August 2022 11:52
Polres Magelang menetapkan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pelajar SMPN 2 Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meninggal dunia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan, serta diperkuat keterangan dari 4 saksi, baik dari pihak korban maupun tersangka.
Tersangka berinisial I yang tidak lain merupakan rekan korban tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu tersangka dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Sebelumnya pelajar berinisial WS ditemukan meninggal dunia di perkebunan kopi Desa Bale Agung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Korban dianiaya oleh teman sekelasnya setelah tersangka ketahuan mencuri ponsel korban pada 1 Agustus dan diminta untuk mengembalikannya.
Tersangka kemudian menjemput korban pada Rabu (3/8/2022) sore dengan dalih mengerjakan tugas kelompok. Namun jemputan berubah menjadi maut karena korban dianiaya di perkebunan yang berjarak kurang lebih 1,5 kilometer dari rumah korban.