23 August 2023 19:59
Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang pelaku pembakaran limbah b3 elektronik ilegal sebagai tersangka. Empat tersangka itu merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ini ada empat tersangka yang sekarang ada bersama dengan kita," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Rabu, 23 Agustus 2023.
Keempat tersangka itu ialah S, MK, MA, dan HI. Pembakaran limbah b3 elektronik menimbulkan pencemaran udara di sekitar lokasi.
S, MK, dan MA merupakan pemodal dari kegiatan pembakaran ini. Sedangkan HI adalah pelaku di lapangan.
Asap dari pembakaran limbah b3 elektronik tersebut diklaim membahayakan kesehatan warga sekitar. Sebab, kegiatan pembakaran tersebut dilakukan di pemukiman warga, yakni di Kawasan Tegal Angus, Teluk Gong, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penjelasan Rasio, kasus ini masih berkaitan dengan penetapan tersangka salah satu direktur PT XLI. Direktur dengan inisial BSS sudah ditahan di Rutan Salemba.
"Karena sumber bahan bakunya yang diolah oleh PT XLI. Salah satunya berasal dari kegiatan pembakaran ilegal limbah elektronik di Tegal Angus," katanya.
Keempat tersangka kini terancam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara hingga denda Rp10 miliar.