Jakarta: Pemerintah resmi mengubah mekanisme penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Aturan ini mengatur formula baru kenaikan UMP dengan tujuan menciptakan penyesuaian upah yang lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi.
Dalam formula terbaru, kenaikan UMP dihitung dari penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, yakni antara 0,5 hingga 0,9. Sebelumnya, nilai alfa hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Semakin tinggi nilai alfa yang dipilih, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, rentang alfa tersebut memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan
UMP sesuai kondisi masing-masing wilayah. Penetapan nilai alfa akan dibahas di tingkat daerah melalui Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung dan merekomendasikan besaran kenaikan UMP kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan
UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pemerintah meminta seluruh gubernur mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Sebagai gambaran, simulasi kenaikan
UMP Jakarta 2026 menggunakan data pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III 2025 sebesar 4,96 persen dan inflasi tahunan 2,69 persen menunjukkan beberapa skenario. Dengan alfa 0,5, UMP Jakarta berpotensi naik 5,17 persen atau sekitar Rp278.528 menjadi Rp5.673.600 per bulan. Sementara dengan alfa 0,9, kenaikannya bisa mencapai 7,15 persen atau sekitar Rp385.892 sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan.
Dalam lima tahun terakhir,
UMP Jakarta tercatat naik sekitar Rp980.000, dari Rp4,4 juta pada 2021 menjadi Rp5,39 juta pada 2025. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2023 sebesar 10 persen. Pada 2025, UMP Jakarta naik 6,5 persen dan menjadi yang tertinggi secara nasional, disusul Papua, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Pemerintah menyatakan formula baru ini dirancang untuk menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjawab tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Penetapan
UMP 2026 secara resmi masih menunggu pengumuman masing-masing gubernur.