Medan: Polrestabes Medan memastikan siap mendukung penuh proses persidangan perkara dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan proporsional. Pihaknya juga siap menghadirkan personel apabila dibutuhkan dalam persidangan.
"Terkait seluruh proses tindak pidana, Polrestabes Medan melakukan pengungkapan kasus dengan metode yang profesional dan proporsional," ujar Calvijn.
Calvijn menjelaskan, kasus tersebut terjadi ketika Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara dilanda banjir yang mengakibatkan terganggunya pasokan
BBM serta memicu antrean panjang di sejumlah
SPBU. Karena itu, Polrestabes Medan melakukan pemetaan dan pengawasan guna memastikan distribusi BBM tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Kasus yang ditanyakan itu terjadi saat bencana banjir melanda beberapa wilayah, termasuk Sumatera Utara dan Kota Medan. Dampaknya, terjadi antrean panjang di SPBU serta gangguan pasokan BBM," tambahnya.
Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan secara profesional. Terkait ancaman denda sebesar Rp60 miliar, menurut Calvijn, nominal tersebut merupakan sanksi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ditunda karena saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada sidang berikutnya.
Komitmen Polrestabes Medan dalam mengawasi distribusi BBM juga terlihat dari sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap sepanjang 2026. Di antaranya praktik pembelian menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi hingga penimbunan BBM untuk diperjualbelikan kembali.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan subsidi BBM dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.