25 March 2025 12:40
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa siang, 25 Maret 2025. Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa satu dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa dua.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan. Keduanya juga dipecat dari dinas militer.
"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas hakim.
Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Hadapi Sidang Putusan Hari Ini |