7 September 2025 23:02
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, meminta Presiden Prabowo Subianto berkenan menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Istana Kepresidenan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menyidik kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyebut kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan.
Hotman Paris juga merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut tidak ditemukan adanya indikasi mark up harga dalam pengadaan laptop tersebut. “BPKP mengatakan tidak ada hal signifikan yang memengaruhi ketepatan harga. Artinya tidak ada mark up. Bahkan, 98,38% sekolah mengakui menerima manfaat dari laptop yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya dalam video yang diunggah akun @hotmanparisofficial.
Lebih lanjut, Hotman mengungkap bahwa pada saat pengadaan berlangsung, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada Kementerian. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui SK dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada 24 Juli 2020.
"Saya tidak memberi opini, ini fakta hukum hasil audit BPKP yang dilakukan dua kali,” tegas Hotman.
Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi permintaan agar kasus tersebut digelar di Istana. Kejagung tetap menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.