2 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hasto, Saiful Bahri Masih Mangkir

7 May 2025 22:09

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi pada proses pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sebanyak dua saksi dihadirkan untuk membuktikan perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sejatinya Jaksa KPK hendak menghadirkan dua saksi yakni eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia dan kader PDIP Saiful Bahri. Namun, Saiful Bahri lagi-lagi mangkir dari panggilan jaksa KPK.

Kader PDIP itu diketahui sudah tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sehingga hanya Riezky Aprilia yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam kesaksiannya ia menyebut dirinya diminta mundur sebagai caleg terpilih dari Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pileg 2019 lalu. Riezky bahkan menangis saat ia bercerita saat dirinya bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
 

Baca: Di Hadapan Hakim, Mantan Legislator Beberkan Komunikasi dengan Hasto

Menurut pengakuannya, ia diminta mundur agar rekan sedapilnya Harun Masiku dapat melenggang ke Senayan sebagai anggota dewan.

"Emosi saya, emosi, sampai beliau menyampaikan bahwa ini perintah partai ini. Mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat. Saya bilang, 'Saya akan mundur apabila saya  mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu'" kata Riezky.

Sementara usai mendengarkan keterangan dari Rizki Aprilia, kuasa hukum Hasto Kristianto Patra M Zen yakin bahwa kesaksian anggota DPR fraksi PDIP itu tidak memberatkan
kliennya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)