Jakarta: Balik nama sertifikat tanah wajib dilakukan setelah transaksi jual beli atau waris untuk menghindari sengketa hukum. Berikut panduan resmi dari Kementerian ATR/BPN dan CIMB untuk proses balik nama tanah dengan mudah.
Syarat balik nama sertifikat tanah
- Formulir permohonan (ditandatangani di atas materai).
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Fotokopi KTP & KK penjual dan pembeli (dicocokkan dengan asli oleh petugas).
- Sertifikat tanah asli beserta fotokopi.
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Surat keterangan waris (untuk peralihan hak waris).
Biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Biaya AJB sebesar 0,5–1 persen dari nilai transaksi,
- BPHTB sebesar 5 persen dari selisih antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),
- Biaya pengecekan sertifikat maksimal Rp50.000,
- Biaya balik nama yang bisa mencapai hingga 5 persen dari NJOP.
Sebagai contoh, untuk tanah seluas 100 m persegi dengan NJOP Rp10 juta per meter, total biaya keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp110,05 juta.
Prosedur balik nama di BPN/PPAT
1. Melalui Kantor BPN
- Serahkan dokumen ke loket pelayanan BPN terdekat.
- Bayar biaya balik nama
- Pemeriksaan fisik tanah oleh petugas BPN (1–2 minggu).
- Ambil sertifikat baru (proses 14–30 hari kerja).
2. Menggunakan jasa PPAT
- Buat AJB di PPAT terdaftar.
- Bayar BPHTB dan biaya balik nama.
- PPAT akan mengurus ke BPN (waktu proses sama).
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa tanah yang akan dialihkan tidak dalam status sengketa sebelum mengajukan permohonan balik nama.
Perlu diingat bahwa NJOP bisa berbeda dari harga transaksi di lapangan. Oleh karena itu, perhitungan biaya sebaiknya disesuaikan kembali dengan nilai pasar terbaru. Untuk proses waris, diperlukan akta notaris dan surat keterangan ahli waris sebagai dokumen pendukung. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Sumber: Kementerian ATR/BPN dan CIMB